Logo Urbanest Inn
HOME | ABOUT US | LOCATION | GALLERY | NEWS | CONTACT | SPECIAL OFFER | BOOKING NOW

 

Pemerintah RI melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan kebijakan Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi WNA pada akhir Oktober lalu.

 

Kebijakan Second Home Visa berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

 

Melalui layanan Second Home Visa, WNA dapat tinggal di Indonesia dalam 5 - 10 tahun untuk bekerja, berinvestasi dan kegiatan lainnya yang berkontribusi positif bagi perekonomian.

 

WNA yang ingin mendapatkan Second Home Visa dapat melakukan permohonan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

 

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan, dilansir dari website resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, antara lain sebagai berikut :

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan

d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

 

Kemudian, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022 adalah sebesar Rp3.000.000.

 

Kebijakan Second Home Visa ini disambut dengan baik oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata baik hotel, vila, homestay, biro perjalan dan lainnya, karena diyakini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

 

Sejak awal Maret 2022, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali dapat menggunakan layanan Visa on Arrival (VoA) dan tidak diwajibkan karantina.

 

Adapun untuk wisatawan domestik yang ingin berkunjung ke Bali dengan menggunakan moda transportasi pesawat, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 82 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

 

Setelah kamu mengetahui syarat-syarat masuk Bali terbaru, sekarang saatnya untuk mempersiapkan perjalanan liburan ke Bali. Mulai dari tiket perjalanan hingga akomodasi penginapan. Tidak perlu bingung mencari akomodasi penginapan terbaik di Bali. Sewa villa bisa menjadi pilihan yang tepat. Nah, ada penawaran menarik dari Urbanest Inn Villa Seminyak, karena kamu akan mendapatkan potongan harga spesial dari harga normal. Sewa villa Seminyak Bali kini tidak bikin dompet kamu jebol. Segera pesan kamar jangan sampai kehabisan. Pesan langsung di www.urbanestinn.co.id dan masukan kode diskon HLdY_B4L1 saat melalukan reservasi kamar.